Aturan Minum Obat Ketika Puasa
Jika Harus Minum Obat Ketika Puasa

Minum Obat
Kesehatan
saat menjalankan ibadah puasa merupakan anugerah yang tak terkira nilainya.
Betapa banyak ibadah dengan janji pahala berlipat ganda yang bisa kita lakukan
jika kondisi tubuh kita prima. Namun bagaimana jika penyakit bertandang dan
tubuh kita dalam kondisi sebaliknya?
Puasa atau Tidak Puasa?
Orang
yang sakit dibolehkan untuk berbuka puasa. Yang dimaksud sakit yang
diperbolehkan untuk berbuka adalah jika ada bukti medis (keterangan dari
dokter-ed), pengalaman atau ia yakin bahwa puasa akan memberi suatu madharat,
dapat memperparah penyakitnya atau memperlambat penyembuhannya, barulah ia
diperbolehkan tidak berpuasa. Namun seseorang yang menderita penyakit ringan
tetaplah harus berpuasa dengan tetap meminum obat sebagai sebab untuk
menghilangkan penyakitnya. Nah, bagaimana aturan minum obat ketika berpuasa?
Padahal seseorang bisa minum obat dari waktu berbuka hingga sahur.
Pertama-tama, kita kenali dulu aturan minum obat yang benar.
Salah Kaprah Aturan Minum
Obat
Untuk
mendapatkan efek obat yang optimal, kita harus minum obat dalam dosis yang tepat
dan waktu yang tepat. Contoh kasus yang sering terjadi adalah sebagai berikut:
Ibu
Sofia sedang mengalami demam dan sakit kepala. Dokter memberinya penurun panas
dan penghilang rasa nyeri berupa parasetamol untuk diminum 3 kali sehari
sesudah makan. Ibu Sofia meminum obat tersebut sesudah sarapan jam 6.00,
sesudah makan siang jam 12.00 dan sesudah makan malam jam 18.00. Apa yang
terjadi?
Demamnya
bisa teratasi dan panasnya langsung turun. Namun sakit kepalanya masih kambuh
di malam hari walaupun sudah reda di siang hari. Hal ini disebabkan jarak waktu
minum obat yang tidak sama. Jaraknya terlalu panjang di malam hari. Sehingga
ketersediaan obat di dalam tubuh menurun dan tidak cukup untuk mengatasi sakit
kepala.
Tujuan
obat diminum 2 atau 3 kali adalah untuk menjaga kadar obat dalam tubuh berada
dalam kisaran terapi yaitu kadar obat yang memberikan efek menyembuhkan. Hal
ini tergantung jenis dan sifat obat. Ada obat yang cepat dibuang dari tubuh
sehingga frekuensi minum obat menjadi sering. Ada juga obat yang lambat dibuang
dari tubuh sehingga frekuensi minum obat menjadi jarang. Kadar obat dapat
terjaga stabil dalam tubuh apabila diminum dalam jarak watu yang teratur.
Misalnya obat yang diminum 3 kali sehari, maka obat tersebut diminum setiap 8
jam sedangkan obat yang diminum 2 kali sehari maka diminum setiap 12 jam.
Lalu, Mengapa Ada Obat
yang Diminum Sebelum dan Sesudah Makan?
Obat
merupakan senyawa kimia yang memiliki berbagai sifat dan efek. Ketika diminum,
obat akan melewati lambung dan kemudian masuk ke usus. Sebagian kecil obat
diserap di lambung dan sebagian besar diserap di usus. Obat pada umumnya dapat
diserap dengan baik apabila tidak terdapat gangguan di lambung dan usus
misalnya berupa makanan. Uniknya, ada juga obat-obat yang penyerapannya terbantu
oleh makanan. Hal inilah yang menentukan kapan sebaiknya obat diminum sebelum
atau sesudah makan.
Nah,
yang dimaksud sebelum makan adalah ketika kondisi perut kosong. Sedangkan
yang dimaksud setelah makan adalah sesaat sesudah makan, ketika perut
masih berisi makanan dan tidak boleh lewat dari 2 jam. Jika lebih dari 2 jam,
makanan sudah diolah dan diserap sehingga kondisinya bisa disamakan dengan
sebelum makan.
Ada
juga obat-obat yang mengiritasi lambung sehingga dapat menyebabkan tukak
lambung atau memperparah sakit maag, obat-obat tersebut diminum sesudah makan.
Contohnya adalah obat penghilang nyeri –aspirin– dan obat antiradang —
diklofenak dan piroksikam–.
Aturan Minum Obat Ketika
Puasa
Selama
bulan Ramadhan, pola makan dan minum akan berubah. Waktu yang leluasa untuk
minum obat berubah dari 24 jam menjadi hanya 10,5 jam.
Bagaimana
cara kita meminum obat agar efek terapi menjadi optimal?
Tanyalah kepada dokter atau apoteker jika anda memiliki penyakit
yang khusus misalnya diabetes tentang petunjuk yang jelas mengenai waktu minum
obat agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diharapkan. Karena umumnya pasien
diabetes tidak boleh menggunakan obat setelah sahur untu menghindari
terjadinya hipoglikemia yaitu
penurunan kadar gula darah dalam tubuh.
Jika
dokter memberikan obat dengan pemakaian 3 atau 4 kali sehari, tanyakan apakah
ada alternatif obat sejenis yang bisa diminum 1 atau 2 kali sehari.
Berikut
ini adalah panduan umum minum obat ketika puasa:
·
Bila aturan pakai 1 kali sehari sebelum makan: Kita bebas memilih
setelah minum pembuka puasa (setengah jam sebelum makan berat) atau setengah
jam sebelum sahur. Yang penting pilihan waktu tersebut konsisten.
·
Bila aturan pakai 1 kali sehari setelah makan: Kita bebas memilih
setelah berbuka puasa atau saat sahur. Yang penting pilihan waktu tersebut
konsisten.
·
Bila aturan pakai 2 kali sehari setelah makan: Minumlah obat
setelah makan berbuka puasa dan setelah makan sahur.
·
Bila aturan pakai 2 kali sehari sebelum makan: Minumlah obat setelah
minum berbuka puasa. Setengah jam sesudahnya barulah menikmati makanan berat.
Minum obat berikutnya minimal setengah jam sebelum makan sahur
·
Bila aturan pakainya 3 kali sehari setelah makan: Minumlah obat
setelah makan berbuka puasa, sebelum tidur (setelah menyantap sedikit makanan)
dan setelah makan sahur
·
Bila aturan pakai 3 kali sehari sebelum makan: Minumlah obat
setelah minum berbuka puasa lalu setengah jam sesudahnya barulah menikmati
makanan berat. Penggunaan ke dua saat hendak tidur, tapi perut jangan diisi
makanan setengah jam sebelumnya. Penggunaan obat ketiga minimal setengah jam
sebelum makan sahur.
Informasi Beberapa Obat
1. Obat
antihipertensi
Obat
antihipertensi kini sudah banyak di formulasi untuk pemakaian sekali dalam
sehari. Jika dokter telah meresepkan antihipertensi semacam ini, lebih
disarankan agar obat diminum saat makan sahur sehingga obat tersebut
dapat mengendalikan tekanan darah selama beraktivitas di siang hari. Riset
menunjukkan bahwa tekanan darah mencapai angka paling tinggi pada pukul 9 – 11
pagi dan paling rendah pada malam hari setelah tidur. Oleh karena itu,
sebaiknya obat antihipertensi diminum pada pagi hari. Perlu hati-hati jika obat
anti hipertensi diminum malam hari karena mungkin terjadi penurunan tekanan
darah yang berlebihan pada saat tidur.
2. Obat
maag
Jika dokter telah meresepkan obat yang hanya digunakan sekali
dalam sehari, misalnyaomeprazol atau lansoprazol, sebaiknya
diminum pada malam hari sebelum tidur. Sedangkan obat maag yang lazimnya
diberikan sehari dua kali, misalnya ranitidin ataufamotidin, maka hendaknya
dipilih saat malam hari sebelum tidur dan pada waktu makan sahur. Hal ini
disebabkan asam lambung mencapai kadar paling tinggi pada saat dini hari,
sehingga sebaiknya diminum malam hari untuk mencegah kenaikan asam lambung
berlebihan.
3. Obat
antidiabetes
Obat antidiabetes yang hanya cukup diminum satu kali dalam
sehari, misalnya glipizidsebaiknya
digunakan pada saat berbuka puasa untuk mengontrol kadar gula dalam darah,
karena pada saat tersebut ada kecenderungan kadar gula dalam darah akan
meningkat berlebihan.
Namun apabila obat antidiabetes anda diresepkan dua kali dalam
sehari, lebih disarankan untuk diminum saat berbuka puasa dan malam hari
sebelum tidur. Hindari penggunaan
obat-obat antidiabetes pada saat makan sahur agar tidak terjadi
keadaan hipoglikemia pada saat berpuasa pada siang harinya.
4. Obat
penurun kolesterol
Obat
penurun kolesterol paling baik diminum pada pukul 7-9 malam, karena
memberikan efek lebih baik.
5. Obat
anti asma
Sebenarnya
waktu yang baik meminum obat asma adalah pada pukul 3-4 sore. Hal ini
karena pada saat itu produksi steroid tubuh berkurang, dan mungkin akan
menyebabkan serangan asma pada malam hari. Karena itu, jika steroid dihirup
sore hari , diharapkan akan mencegah serangan asma pada malamnya. Obat yang
penggunaannya dengan cara dihirup boleh digunakan oleh orang yang
berpuasa dan tidak membatalkan puasa.
6. Obat
anemia
Waktu
yang paling baik untuk meminum obat anemia adalah pukul 8 malam.
Penggunaan obat anemia seperti Fe glukonat atau Fe sulfat, dll memberikan efek
3-4 kali lebih baik pada waktu itu daripada jika diberikan pada siang hari.
Bagaimana Penggunaan
Sediaan Obat yang Lain?
Mengenai obat intranasal (obat
yang dihirup melalui hidung), Al-Lajnah
Ad-Daimah Lil Ifta(Lembaga Fatwa Saudi Arabia) menjelaskan bahwa obat penyakit
pilek yang digunakan dengan cara menghirup melalui hidung masuk ke tenggorokan
lalu masuk ke dalam paru-paru dan tidak menuju ke lambung maka hal ini tidak
dinamakan makan atau minum atau yang serupa dengan keduanya. Sehingga dengan
alasan yang sama, obat intranasal untuk penyakit lain juga tidak membatalkan puasa.
Sedangkan
mengenai obat suntik, Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz menjelaskan suntikan pada urat
leher dan otot itu tidak membatalkan puasa. Yang membatalkan puasa khusus
pada jarum infus, yang berfungsi sebagai pengganti makanan. Beliau juga
menjelaskan bahwaobat tetes pada mata dan telinga tidak membatalkan puasa. Jika
seseorang mendapati rasa obat tetes itu pada tenggorokan, maka mengqadha` puasa
adalah lebih baik, tapi tidak diwajibkan. Karena mata dan telinga bukan tempat
masuknya makanan dan minuman.
Sedangkan obat tetes pada hidung tidak boleh digunakan
orang yang berpuasa, karena hidung termasuk tempat masuknya makanan dan
minuman. Karena itulah Rasulullahshallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda mengenai tata cara berwudhu yang artinya,
“Dan
bersungguh-sungguhlah saat menarik air ke dalam hidung, kecuali jika kamu
berpuasa.” (Hadits shahih riwayat Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Majah dan
Ahmad )
Jadi,
siapa pun yang meneteskan obat ke dalam hidung, maka ia wajib mengqadha` puasa
sesuai hadits di atas. Dan apa pun yang serupa dengan obat tetes pada hidung,
jika seseorang mendapati rasanya dalam tenggorokan, maka ia wajib mengqadha` pula.
Untuk obat yang dimasukkan melalui anus, yang lebih kita kenal
dengan suppositoria,
beliau menjelaskan bahwa hukum memberikan suntikan di anus bagi orang berpuasa
adalah tidak mengapa karena menyuntikkan sesuatu di anus sama sekali tidak
menyerupai makan dan minum.
Mengenai
oksigen dan obat yang disemprotkan melalui mulut bagi penderita asma, Syaikh
Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i menjelaskan bahwa penggunaan oksigen bagi penderita
asma tidak membatalkan puasa karena tidak termasuk makanan dan minuman. Sementara
Syaikh ‘Abdul Aziz bin Baz menjelaskan hukum menggunakan obat yang disemprotkan
melalui mulut untuk asma atau penyakit lain adalah mubah (dibolehkan) jika ia
terpaksa dan harus menggunakannya, ini sesuai dengan firman Allah yang
berbunyi,
“Sesungguhnya Allah telah
menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang
terpaksa kamu memakannya.” (QS. Al-An`am: 119)
Juga
karena penyemprot mulut itu tidak sama dengan makan dan minum, tapi ia lebih
menyerupai dengan mengambil darah untuk diperiksa di lab, atau suntikan yang
bukan infus, yaitu yang bukan menyalurkan makanan atau semisalnya. Jadi ia
tetap diperbolehkan.
Wallahu
musta’an. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita ketika menjalankan puasa.
Penulis:
Mutia Nova Abidin, S. Farm, Apt. (Ummu Sofia)
Referensi
:
·
28 Fatwa-Fatwa Puasa, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz,http://www.shirotholmustaqim.files.wordpress.com,
diakses tanggal 5 Juli 2010
·
70 Matters Related to Fasting, Muhammed Salih Al-Munajjid, http://www.sultan.org,
diakses tanggal 5 Juli 2010
·
Kapan Minum Obat Jika Sedang Puasa, Unit Layanan Informasi Obat
dan Makanan Universitas Airlangga, http://food-drugs-info.blogspot.com,
diakses tanggal 30 Juni 2010
·
Kapan Waktu Minum Obat yang Tepat?, Zullies Ikawati, http://zulliesikawati.wordpress.com,
diakses tanggal 30 Juni 2010
·
Menggunakan Obat ketika Puasa, Azril Kimin, http://apotekputer.com,
diakses tanggal 30 Juni 2010
·
Mengobati Pilek dengan Obat yang Dihirup Melalui Hidung,
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta,http://www.almanhaj.or.id, diakses tanggal 5
Juli 2010
·
Risalah Ramadhan Untuk Saudaraku, Kumpulan 44 Fatwa Muqbil bin
Hadi Al Wadi’i, Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i, http://www.scribd.com,
diakses tanggal 5 Juli 2010
http://bukusakudokter.org/2013/07/21/aturan-minum-obat-ketika-puasa/ download 12:54AM Selasa 18 Maret 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar